faq:2021:10:08:000086996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait dengan PPN BKPTB Tidak Berwujud dari Luar Negeri. Jadi apabila saya memiliki keharusan untuk membayar PPN JLN tersebut, apa boleh kalau pembayaran PPN nya dilakukan melalui rekening pemegang saham/afiliasi di luar negeri (non NPWP Indonesia)? Itu bisa2 aja kan ya, selama MAP KJS dan administrasi pajaknya sesuai ketentuan?
Jawaban
Iya, kalau siapa yg bayar kita ga ngatur/membatasi, yg penting map/kjs sesuai, dan tatacara pengisian SSP juga sesuai dg ketentuan di pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion