User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait dengan PPN BKPTB Tidak Berwujud dari Luar Negeri. Jadi apabila saya memiliki keharusan untuk membayar PPN JLN tersebut, apa boleh kalau pembayaran PPN nya dilakukan melalui rekening pemegang saham/afiliasi di luar negeri (non NPWP Indonesia)? Itu bisa2 aja kan ya, selama MAP KJS dan administrasi pajaknya sesuai ketentuan?


Jawaban

Iya, kalau siapa yg bayar kita ga ngatur/membatasi, yg penting map/kjs sesuai, dan tatacara pengisian SSP juga sesuai dg ketentuan di pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H Y Z Y
L F W W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R O K G
 
faq/2021/10/08/000086996_1234.txt · Last modified: (external edit)