faq:2021:10:08:000086801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biasanya untuk pemusatan pkp, cabang harus menerbitkan faktur pajak dulu selama sebulan, baru bisa dilakukan pemusatan PKP, apakah benar mas/mba??
Jawaban
gak kok. kalau SK pemusatannya udh ada ya udh terpusat. kan pkp cabang nya jadi dicabut
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion