faq:2021:10:08:000086800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, terkait pembetulan SPT PPh 21. Terdapat 1 karyawan yg memanfaatkan fasilitas DTP yang mengundurkan diri, sehingga menyebabkan perhitungan SPT menjadi LB. Untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya mba mas ?
Jawaban
LB karena DTP belum diakomodir di espt. silakan konfirmasi KPP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion