User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086593_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mempunyai klien yg bergerak dibidang wedding organizer, klien saya bekerjasama dengan penyedia ballroom yang menyediakan sewa tempat, antara klien saya dan vendor ada perjanjian profit sharing ketika ada event wedding , profit sharing dihitung berdasarkan % dr nilai total revenue yg didapatkan oleh klien saya, klien saya ingin memotong PPh atas profit sharing tersebut, PPh yg dipotong PPh 4(2) atau PPh 23 ya ?


Jawaban

-Jika penghasilan tsb termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan maka dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final . Ballroom disini termasuk bangunan . - Jika memang penghasilan tsb tidak masuk objek pemotongan pph final atas persewaan tanah dan bangunan , silakan dicek di Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 apakah penghasilan tsb

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O Y Z L
H V T A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O U A O W
 
faq/2021/10/08/000086593_1234.txt · Last modified: (external edit)