faq:2021:10:08:000086592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
erkait PPN JLN. Jadi kami ada transaksi antara Negara Jepang kami yg menerima jasa. Memiliki : - DGT1, COR -Arsitec - Transaksi 2020 Jadi untuk pengerjaan sudah selesai 2020 tp baru dibayarkan 2021. Apakah ada keterlambatan telat dan Lapor PPN JLN ?
Jawaban
Digali dulu , saat terutangnya PPN JLN tsb . -Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010) - Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut ini ada di pasal 5 ayat 1 ya dari 4 kriteria tsb mana yg terjadi terlebih dahulu , mba
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion