faq:2021:10:08:000086533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk form DGT part II dan part VII, apakah income recipient (part VII) harus ttd terlebih dahulu sebelum mengajukan ke tax office di negaranya?
Jawaban
Gaada masalah sih kalau tanggalnya beda dengan part VII, Karna part II juga bisa digantiin dgn cor kok
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion