faq:2021:10:08:000086532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya ada transaksi dengan PT yang di Luar Negeri, transaksinya berupa jasa, kebetulan negara ybs ada p3b dengan indonesia. Jenis transaksinya adalah jasa, pada part VI DGT nomor 3 kalau diceklis 'NO' apakah P3B dapat diterapkan?
Jawaban
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Fonn DGT tercantum jawaban: a. “Yes” dalam Part IV Butir 3; atau b. ''Yes“ dalam Part VI Butir 1; atau c. “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau d. “Yes” dalam Part VI Butir 5. Dalam hal pada Fonn DGTtercantum jawaban sesuai dengan huruf a,
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086532_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion