faq:2021:10:08:000086531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila perusahaan menggunakan fasilitasn DTP PPh 21. lalu karyawan resign di pertengahan tahun, yang menyebabkan PPh21 menjadi lebih bayar, apakah realisasi DTP PPh 21 perlu di buat lebih bayar juga?
Jawaban
Gaada mekanisme lapor realisasi pph 21 lebih bayar, LB dari pegawai yg keluar itu nanti bisa dikembalikan ke pegawainya, tapi dikurangkan dulu dengan dtp yg udah pernah dia dapat sebelumnya. Kalau terkait esptnya nanti bisa konfirm kpp ya, karna secara sistem memang belum bisa memisahkan mana dtp dan mana yg tidak
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion