User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#53Q saya ingin bertanya jd ada kasus salah satu karyawan menggunakan NPWP Suaminya dan dia mendapatkan fasilitas DTP PPh 21. jd sampai masa September ybs masih menggunakan NPWP suaminya, tetapi ybs bercerai, dan mengurus NPWP baru. untuk NPWP yg saya gunakan untuk pelaporan DTP masa oktober itu kan menggunakan NPWP yg baru, apakah untuk masa sebelumnya perlu dibetulkan no.NPWP nya menjadi yg terupdate?


Jawaban

pastiin dulu tanggal cerainya kapan. kalau sudah cerai dan sudah punya npwp sendiri maka silakan gunakan npwp sendiri tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y O V I
I J V W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D V K C
 
faq/2021/10/08/000086530_1234.txt · Last modified: (external edit)