faq:2021:10:08:000086530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q saya ingin bertanya jd ada kasus salah satu karyawan menggunakan NPWP Suaminya dan dia mendapatkan fasilitas DTP PPh 21. jd sampai masa September ybs masih menggunakan NPWP suaminya, tetapi ybs bercerai, dan mengurus NPWP baru. untuk NPWP yg saya gunakan untuk pelaporan DTP masa oktober itu kan menggunakan NPWP yg baru, apakah untuk masa sebelumnya perlu dibetulkan no.NPWP nya menjadi yg terupdate?
Jawaban
pastiin dulu tanggal cerainya kapan. kalau sudah cerai dan sudah punya npwp sendiri maka silakan gunakan npwp sendiri tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion