faq:2021:10:08:000086523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalo pph 4(2) pengalihan tanah bangunan, penerima penghasilannya ini mengaku gak punya npwp, pembuatan billingnya di bagian npwp pake 000 diikuti kode kpp, atau seharusnya wajib punya npwp ya? wp lg digali terkait penghasilannya dibawah ptkp atau tidak, tp blm ada respon
Jawaban
betul, harus dipastiin dulu. Jika memang penghasilnnya dibawah ptkp bisa menggunakan 000.000.000.0-kode kpp tanah berada .000
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion