User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba mau nanya, jadi misal ada costumernya WP ini seharusnya jatuh tempo atas invoice A di tgl 30 September.. namun costumer tersebut blm bayar invoice tersebut sampai hari ini dan WP ini menerbitkan Invoice atas denda keterlambataran pembayaran invoice A, nah untuk denda keterlambatan invoice tersebut apakah harus dipungut PPN juga?


Jawaban

Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N C G᠎ A
W T N᠎ P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ T P C᠎ M
 
faq/2021/10/08/000086516_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)