faq:2021:10:08:000086515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp pembetulan ppn dari LB menjadi LB lebih besar. misal dari 1M jadi 3M, di SPT normal LB 1M-nya udah dipilih kompensasi, lalu pas pembetulan ini dia pengen seluruh nilai LB-nya di restitusi aja, bisa ga ya? kalo bisa pengisian di induknya gimana?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan lampiran PER 29/2015. Untuk bisa restitusi setiap masa pastikan memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN stdd UU CIKA
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion