User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086515_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp pembetulan ppn dari LB menjadi LB lebih besar. misal dari 1M jadi 3M, di SPT normal LB 1M-nya udah dipilih kompensasi, lalu pas pembetulan ini dia pengen seluruh nilai LB-nya di restitusi aja, bisa ga ya? kalo bisa pengisian di induknya gimana?


Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan lampiran PER 29/2015. Untuk bisa restitusi setiap masa pastikan memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN stdd UU CIKA

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I N T K
Y T P E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A Y U K
 
faq/2021/10/08/000086515_1234.txt · Last modified: (external edit)