faq:2021:10:08:000086502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER-29/2015, PPN kalo nilai pembetulan LB-nya tidak berubah gimana?
Jawaban
digali dulu, pembetulannya mengubah nominal atau tidak. apakah dari Lb menjadi LB lebih besar, lebih kecil, nihil, atau KB. Bisa dijelaskan sesuai lampiran PER-29/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086502_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion