User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PER-29/2015, PPN kalo nilai pembetulan LB-nya tidak berubah gimana?


Jawaban

digali dulu, pembetulannya mengubah nominal atau tidak. apakah dari Lb menjadi LB lebih besar, lebih kecil, nihil, atau KB. Bisa dijelaskan sesuai lampiran PER-29/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K Q​ Y Q
A X P S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V I Y᠎ I
 
faq/2021/10/08/000086502_1234.txt · Last modified: (external edit)