faq:2021:10:08:000086440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mengenai pengenaan PPN atas JO. Jika ada 2 PT melakukan JO non administrative (tdk mmbuat NPWP JO) dan untuk sementara sperti biaya produksi dll dibagi 2 (50:50) bagaimana pengenaan PPNnya?
Jawaban
inti pertanyaannya gimana implikasi terkait PM yg diperoleh masing2 pihak atas pembelian untuk keperluan produksi proyek jo, karena proporsi pengakuan biayanya 50:50. disampaikan ketentuan pengkreditan faktur secara umum, pengakuan 50:50 bisa memungkinkan pengakuan pm dan biaya beli untuk keperluan produksi jadi ngga equal, disarankan konsul lebih lanjut dgn pihak kpp.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion