faq:2021:10:08:000086406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan perlakuan ppn atas jasa freight. dari batam ke luar daerah pabean. kontrak freightnya ada diluar daerah pabean. namun krn ini global kontrak jd kami membantu menagihkan ke perusahaan di batam atas jasa freighnya. kt tdk melakukan service apapun dalam hal ini. yang saya tanyakan apakah untuk PPN dibebaskan krn kawasan bebas dan kalau dibebaskan apakah memakai kode 070?
Jawaban
pake resume huruf D. PENYERAHAN DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP ATAU TPB ATAU KEK
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion