faq:2021:10:08:000086402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Kami mendapat surat dr kpp madya untuk klarifikasi dtp pph 21, dan ternyata kami ada koreksi pph 21 dtp thn 2020 bulan april,sept,okt dan nov. April 2020 koreksi Rp.37.234, Sept Rp.24.213, Oktober Rp.8.087, Nov Rp. 10.449 untuk pembayaran caranya seperti apa pak, sendiri2 per masa atau boleh digabung jadi satu? Dan KAP KJS nya apa ya? ___ tetep disetor per masa kan ya mas/mba? KAP KJS nya betul 411121-100 kan ya? hehe”
Jawaban
kalo KB dari pembetulan SPT tetep dibuat per masa dan map kjs tetap 411121 100. Patikan KB ini bukan dari SKP ya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086402_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion