faq:2021:10:08:000086401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beli barang dari vendor, di kontrak dicantumkan jika barang yang datang tidak bagus maka akan dikenakan claim. Sudah DP dan ternyata saat barang datang mutunya tidak bagus. apakah di faktur pajak pelunasan harus dipotong dengan claim yang terjadi? Tidak ada retur barang.
Jawaban
bisa dilakukan penyesuaian dpp ppn di fp pelunasan atau menerbitkan fp pengganti untuk menyesuaikan dpp ppn.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion