User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Beli barang dari vendor, di kontrak dicantumkan jika barang yang datang tidak bagus maka akan dikenakan claim. Sudah DP dan ternyata saat barang datang mutunya tidak bagus. apakah di faktur pajak pelunasan harus dipotong dengan claim yang terjadi? Tidak ada retur barang.


Jawaban

bisa dilakukan penyesuaian dpp ppn di fp pelunasan atau menerbitkan fp pengganti untuk menyesuaikan dpp ppn.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C E T R
A Y V T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W᠎ V E U
 
faq/2021/10/08/000086401_1234.txt · Last modified: (external edit)