User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan terkait sewa tanah namun penyewa memabangun diatas tanah tersebut. jika saat waktu sewa berakhir kemudian bangunan tersebut menjadi milik pemilik tanah, apakah terutang pajak? Ini terutang PPh Pengalihan hak atas tanah bangunan ya Mas/Mbak? apakah ada aspek pajak lain?


Jawaban

Dijelaskan sesuai PP 34/2017.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I K E H
O O A O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P Y B W
 
faq/2021/10/08/000086390_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)