faq:2021:10:08:000086390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan terkait sewa tanah namun penyewa memabangun diatas tanah tersebut. jika saat waktu sewa berakhir kemudian bangunan tersebut menjadi milik pemilik tanah, apakah terutang pajak? Ini terutang PPh Pengalihan hak atas tanah bangunan ya Mas/Mbak? apakah ada aspek pajak lain?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PP 34/2017.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086390_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion