faq:2021:10:08:000086364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q: Mohon info untuk syarat menambah tanda tangan di faktur pajak awalnya hanya direktur ,akan ditambah komisaris juga bisa ttd di faktur pajak
Jawaban
#40A: masih pake ketentuan Per-24/2012 mas. di Pasal 13 dan lampiran VB PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion