User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q: Mohon info untuk syarat menambah tanda tangan di faktur pajak awalnya hanya direktur ,akan ditambah komisaris juga bisa ttd di faktur pajak


Jawaban

#40A: masih pake ketentuan Per-24/2012 mas. di Pasal 13 dan lampiran VB PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X Q J X
R᠎ J R F᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D M U W
 
faq/2021/10/08/000086364_1234.txt · Last modified: (external edit)