User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086361_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Apabila tenaga ahli sudah dipotong pph 21 bukan pegawai dari satu pemberi kerja dan mendapat pengurangan ptkp. Bagaimana jika dikemudian hari tenaga ahli tersebut mempunyai penghasilan lainnya dari peruahaan B? Bagaimana perhitungan pph 21nya diperusahaan kami? Apakah berubah atau tetap(ada fasilitas PTKP)? lalu Bagaimana perhitungan pph 21 di di perusahaan B, apakah perhitungananya berubaha menjadi tidak dapat fasilitas PTKP karena sudah bekerja di 2 pemberi kerja.


Jawaban

#11A: berarti ini menerima penghasilan berkesinambungan ya nin ? untuk yg PT A jika memang pada saat itu hanya dapat ph dari satu pemberi kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya, berarti udah bener si tenaga ahli ini berhak PTKP nin. walaupun di kemudian hari si OP punya penghasilan lain, itu gak mengubah pemotongan yg dilakukan PT A karna udh sesuai keadaan saat itu. Untuk yg PT B atau pemotongan PT A selanjutnya, kalo diketahui ada penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, harusnya d

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O P F R
I U E W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V D P K
 
faq/2021/10/08/000086361_1234.txt · Last modified: (external edit)