User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, akan tetapi atas pegawai tersebut resign tengah tahun dan pada saat resign ada lebih bayar PPh 21. Bagaimana ketentuan pemanfaatan dan pelaporan insentif PPh 21 nya? Serta bagaimana juga pelaporan SPT nya?


Jawaban

kalau full DTP, dimasa wp tsb resign untuk satu masa pajaknya dibuat pph terutang 0, di laporan realisasinya ga perlu di masukan pegawai tsb, karena di masa tsb sudah tidak memanfaatkan pph pasal 21 DTP lagi

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ S U K I
X Y C J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P J T V
 
faq/2021/10/08/000086349_1234.txt · Last modified: (external edit)