faq:2021:10:08:000086349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, akan tetapi atas pegawai tersebut resign tengah tahun dan pada saat resign ada lebih bayar PPh 21. Bagaimana ketentuan pemanfaatan dan pelaporan insentif PPh 21 nya? Serta bagaimana juga pelaporan SPT nya?
Jawaban
kalau full DTP, dimasa wp tsb resign untuk satu masa pajaknya dibuat pph terutang 0, di laporan realisasinya ga perlu di masukan pegawai tsb, karena di masa tsb sudah tidak memanfaatkan pph pasal 21 DTP lagi
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion