User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya, kantor kami ada transaksi penjualan jasa pembuatan plakat dengan badan imigrasi di batam min. Itu perlakuan pajaknya bagaimana ya? apakah saya tetap menerbitkan faktur pajak keluaran? apakah tetap memungut PPN atau PPh terkait? sedangkan badan imigrasinya berdalih tidak perlu terbit faktur pajak karena biasanya tidak terbit dan tidak memberikan NPWP nya


Jawaban

kalo yg diserahkan adalah jasa, dan penyerahanya kepada instansi pemerintah (walaupun berada di batam) maka seperti transaksi penyerahan jasa biasa, akan terbit FP dengan kode 020, karena penyerahan JKP kepada pemungut PPN (instansi pemerintah)

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V᠎ G T U
B Y N​ P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I D T H
 
faq/2021/10/08/000086342_1234.txt · Last modified: (external edit)