Tanya
Izin tanya mas/mba kalau yg kewajiban menerbitkan faktur pajak itu bisa dijawab begini ngga ya mba/mas Apakah Kakak merupakan PKP? Apabila bukan maka tidak ada kewajiban memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak, Kak. Pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP/BKPTB di dalam daerah pabean, Kak. kalo yg dipotong pph 23 atau ngga ini bagaimana jelasinnya ya mas/mba? mohon bantuannya dan terimakasih
Jawaban
untuk penerbitan FP sudah benar, yang bisa memungut PPN ada PKP, apabila OP tsb PKP silakan terbitkan FP apabila ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB, untuk pph pasal 23 atas jasa seharusnya yang dikenakan adalah penghasilan yang diterima oleh badan, kalau jenis jasanya termasuk dalam PMK-141/2015 maka atas penghasilan yang diterima sehubungan memberian jasa tsb dipotong pph pasal 23 oleh pemotong pajak mba.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion