User Tools

Site Tools


faq:2021:10:08:000086321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q: mas/mba wp nanya mengenai e-materai, untuk dok yg ditempel di ematerai harus di ttd basah atau ttd elektronik ga ya?


Jawaban

#10A kalo dari PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 6 cuma disebutkan dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan mengikuti petunjuk penggunaan Sistem Meterai Elektronik. Ga ada diatur terkait tandatangannya. Lazimnya sih dokumennya ada tandatangannya. Boleh konfirmasi dulu ke KPP ya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W O B E
B V E P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I G J L
 
faq/2021/10/08/000086321_1234.txt · Last modified: (external edit)