faq:2021:10:08:000086305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q : Ijin bertanya mas/mba. Apakah penggunaan e-meterai hanya untuk dokumen digital? misal hanya untuk tagihan yang dikirim secara digital. Atau berlaku juga untuk dokumen fisik? misal setelah pdf nya dibubuhi e-meterai, bisa di print dan cetakan e-meterai di dokumen tersebut berlaku sama dengan meterai tempel. Mohon penjelasannya.
Jawaban
#2A: gak ada batasan harus dokumen digital yg dikirim secara digital sih. tapi memang untuk membubuhi e-meterai harus berbentuk pdf dokumennya. setelah dibubuhi dengan e-meterai dokumen tsb bisa digunakan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/08/000086305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion