faq:2021:10:07:000126781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan
Jawaban
Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000126781_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion