User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000126781_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan


Jawaban

Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T K K K
I S X A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ X H K J
 
faq/2021/10/07/000126781_1234.txt · Last modified: (external edit)