faq:2021:10:07:000126779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mengacu ke pasal 11 nya berarti pemajakan atas bunga nya bisa dilakukan di hongkong maupun indonesia dg tarif tidak lebih dari 10% sepanjang ada DGTnya?
Jawaban
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000126779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion