User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000090613_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait KEP-116/2021. Perusahaan Kami memiliki Cabang di beberapa daerah/lokasi Status Cabang kami tersebut ada yang PKP dan Non PKP. Untuk yg PKP sudah pemusatan PPN (sebelum kep dirjen tsb terbit). Lokasi Pusat di Jakarta. 1. Apakah untuk cabang kami yang statusnya Non PKP berubah menjadi PKP dan Dipusatkan secara otomatis (secara Jabatan) dengan adanya kep 116 tersebut? 2. Dan apabila kami melakukan pembukaan cabang baru di daerah/lokasi lain, apakah cabang baru tersebut otomatis menjadi PK


Jawaban

1. Sesuai pasal 12 UU PPN jika pusat PKP maka seluruh cabang juga otomatis PKP. Untuk pemenuhan kewajiban PPNnya otomatis pemusatan sesuai PER 5 Th 2021 sehingga untuk PKP Cabang dicabut 2. Untuk yg no 2 ini kan tidak informasi bahwa wp nya ditarik ke BKM atau Madya, jadi dijelaskan sesuai pasal 5 PER 5 th 2021 mas Pasal 5

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q N E​ E
V E O J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K G Y M
 
faq/2021/10/07/000090613_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1