User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000090604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalo SPT Badan Tahun 2021 di estimasi akan Lebih Bayar, pembayaran PPh Pasal 25 dapat diberhentikan pembayarannya gak ya?? Apakah ada dasar hukumnya?? kayaknya gak bisa ya mas mba ttp harus bayar?


Jawaban

arahkan untuk permohonan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP 537 th 2000

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K O​ T E
Z H N I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S E H A
 
faq/2021/10/07/000090604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1