User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000090602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP yang penghasilannya hanya dari pemberi kerja apakah bisa melakukan angsuran pph 25?


Jawaban

untuk wp yg memiliki penghasilan hanya dr pemberi kerja tidak wajib melakukan angsuran pph pasal 25, jika spt kurang bayar atau karyawan memiliki penghasilan lebih dr 1 pemberi kerja, maka timbul kewajiban pembayaran pph ps 25/29

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ K U I B
X Q O W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C G Z E
 
faq/2021/10/07/000090602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1