faq:2021:10:07:000090602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP yang penghasilannya hanya dari pemberi kerja apakah bisa melakukan angsuran pph 25?
Jawaban
untuk wp yg memiliki penghasilan hanya dr pemberi kerja tidak wajib melakukan angsuran pph pasal 25, jika spt kurang bayar atau karyawan memiliki penghasilan lebih dr 1 pemberi kerja, maka timbul kewajiban pembayaran pph ps 25/29
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000090602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion