User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000089532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maaf mau tanya apabila saya mau rubah penandatangan di efaktur itu bgmna ya bu?


Jawaban

Ubahnya melalui referensi>administrasi user>pilih user mana yang mau diubah>klik ubah user>ubah data penandatangannya>klik daftarkan user. Pastikan buat fakturnya setelah melakukan perubahan tersebut agar nama penandatangan yg baru muncul di faktur pajaknya. Kemudian, formil pemberitahuan ke kpp nya jg perlu dilakukan apabila terdapat perubahan penandatanganan di faktur pajak sesuai pasal 13 ayat 4 PER 24/2012

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ E L N᠎ H
A J C T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F G᠎ B T
 
faq/2021/10/07/000089532_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1