faq:2021:10:07:000089532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf mau tanya apabila saya mau rubah penandatangan di efaktur itu bgmna ya bu?
Jawaban
Ubahnya melalui referensi>administrasi user>pilih user mana yang mau diubah>klik ubah user>ubah data penandatangannya>klik daftarkan user. Pastikan buat fakturnya setelah melakukan perubahan tersebut agar nama penandatangan yg baru muncul di faktur pajaknya. Kemudian, formil pemberitahuan ke kpp nya jg perlu dilakukan apabila terdapat perubahan penandatanganan di faktur pajak sesuai pasal 13 ayat 4 PER 24/2012
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000089532_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion