User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000089529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai Jasa yang dikerjakan di luar negeri, apakah pembayaran atas jasa tersebut dikenakan PPh? penyerahan jasa dalam satu grup perusahaan, dari perusahaan cabang di Indonesia ke perusahaan pusat di Korea. (ada PPN-nya nggak ya?)


Jawaban

Kalau terkait PPh, karena pihak indo yg terima penghasilan, bisa menggunakan P3B, pastikan WPDN memiliki SKD WPDN, kemudian cek ketentuan di P3B (tergantung P3b indo dengan negara ybs) Jika tidak, maka ikuti ketentuan umum, masuk sebagai penghasilan dari LN di SPT tahunan, jika sudah dipotong di LN maka bisa jadi kredit pph 24 sesuai PMK-192/PMK.03/2018. kalau terkait PPN, Kalau pihak indo yg nyerahin jasa, lalu jasa nya diekspor ke LN, itu kan ada aspek ekspor JKP ya. Nah itu bisa kena PPN t

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L U I U
P Z V J᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H T E C
 
faq/2021/10/07/000089529_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1