User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000087795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya perusahaan kontraktor dan mengkreditkan PM dari tahun 2017 dan selalu di kompensasi hingga 2021. karena tidak ada penyerahan sama sekali sehingga ada LB. yang mau saya tanyakan, atas LB tersebut gimana ya?apakah bisa di restitusi? di kompensasi lagi? atau bagaimana ya bu? untuk ketentuannya bagaimana?


Jawaban

Setelah digali WP gagal berproduksi, dijelaskan sesuai PMK 18/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U Y H G
R Q X C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O K S S
 
faq/2021/10/07/000087795_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1