faq:2021:10:07:000087795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya perusahaan kontraktor dan mengkreditkan PM dari tahun 2017 dan selalu di kompensasi hingga 2021. karena tidak ada penyerahan sama sekali sehingga ada LB. yang mau saya tanyakan, atas LB tersebut gimana ya?apakah bisa di restitusi? di kompensasi lagi? atau bagaimana ya bu? untuk ketentuannya bagaimana?
Jawaban
Setelah digali WP gagal berproduksi, dijelaskan sesuai PMK 18/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000087795_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion