User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000087430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran pph pasal 25 sesuai pmk82/2021 di masa agustus 2021 dan telah disetujui, akan tetapi dia sudah terlanjur menyetorkan angsuran 10jt, seharusnya 5jt. Nah utk angsuran septembernya kan 5jt juga, ini karena ada kelebihan 5jt di agustus yg september perlu bayar lagi atau mengajukan pbk/restitusi ya?


Jawaban

Secara umum kalau ada kesalahan pembayaran bisa pbk atau pmk 187. Cuma untuk pbk silakan konfirmasi ke kpp karena kan takut sudah dianggap diperhitungkan di spt ya, karena jika sudah bayar kan dianggap sudah lapor. Kalo agustusnya diajukan pmk 187, berarti yg sept kan harus bayar lagi.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K K M Q
E W T A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R V G Z
 
faq/2021/10/07/000087430_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1