faq:2021:10:07:000086948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pphtb tarif 2,5% ya? yg bayar penjual? yg validasi siapa?
Jawaban
iya, 2,5% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.. yg bayar penjual.. validasi juga penjual di ePHTB djp online
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion