User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika orang asing wpln menjual saham dan mendapatkan dividen dari bursa efek indonesia perlakuan pajaknya apakah kena pph final seperti wpdn atau pph 26?


Jawaban

atas dividen yg diterima WPLN dikenai PPh pasal 26. Dasar aturannya pakai pasal 26 ayat (1) UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S X U L
G G P D​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D V K I
 
faq/2021/10/07/000086420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1