faq:2021:10:07:000086420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika orang asing wpln menjual saham dan mendapatkan dividen dari bursa efek indonesia perlakuan pajaknya apakah kena pph final seperti wpdn atau pph 26?
Jawaban
atas dividen yg diterima WPLN dikenai PPh pasal 26. Dasar aturannya pakai pasal 26 ayat (1) UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion