User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami PT A ingin membeli sebuah bangunan dari PT B dimana kami masih 1 grup,,,,1 entitas pengendali. Dimana menurut PSAK 38 bahwa kami akan membeli tanah dengan harga Book value bukan harga pasar,,,,yg saya mau tanya apakah ada aturan khsusus dari pajak jika membeli asset dari 1 grup perusahaan?“ Kak ini ada aturan khususnya gak sih?


Jawaban

sesuai PSAK 38 mungkin gamasalah dicatat dengan BV, tapi sesuai dengan pasal 10 UU PPh, nilai perolehannya adalah sebesar nilai yang seharusnya diterima, dengan kata lain ada penyesuaian terkait dengan transaksi ini karena adanya hubungan penguasaan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F E X R
K C​ K B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V O S K
 
faq/2021/10/07/000086274_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1