faq:2021:10:07:000086274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami PT A ingin membeli sebuah bangunan dari PT B dimana kami masih 1 grup,,,,1 entitas pengendali. Dimana menurut PSAK 38 bahwa kami akan membeli tanah dengan harga Book value bukan harga pasar,,,,yg saya mau tanya apakah ada aturan khsusus dari pajak jika membeli asset dari 1 grup perusahaan?“ Kak ini ada aturan khususnya gak sih?
Jawaban
sesuai PSAK 38 mungkin gamasalah dicatat dengan BV, tapi sesuai dengan pasal 10 UU PPh, nilai perolehannya adalah sebesar nilai yang seharusnya diterima, dengan kata lain ada penyesuaian terkait dengan transaksi ini karena adanya hubungan penguasaan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086274_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion