faq:2021:10:07:000086254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau bulan lalu WP melaporkan ESKD menggunakan NPWP Cabang. Kemudian bulan ini dia mau melaporkan ESKDnya di NPWP Pusat. Apakah WP ini harus input ulang ESKD nya, atau gak ya?
Jawaban
gausah input lagi, cukup kasih salinan tanda terima aja kalo untuk pemotong selanjutnya. mereka hanya cukup liat datanya si WP itu valid di SKD nya berdasar TIN nya. kalo udah valid tinggal potong aja sesuai P3B, gaada input lagi di ESKD DGT nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086254_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion