faq:2021:10:07:000086245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP baru daftar NPWP tahun 2021, tetapi WP tersebut sudah memiliki penghasilan dari tahun 2018, Apakah dikenakan sanksi atau denda atas hal tersebut? Dan ketentuan perpajakannya bagaimana ya?
Jawaban
NPWP tidak scr jabatan. Dapat dikenakan Pasal 39 UU KUP sttd UU Cika. Untuk penegasan lebih lanjut arahkan ke KPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion