faq:2021:10:07:000086230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembayaran Guarantee Fee ke Badan yang di Jepang, Guarantee fee adalah jasa atas penjamin utang, apakah kalau Badan yang di Jepang mempunyai Surat Keterangan Domisili, p3b indo-jepang apakah bisa diterapkan?
Jawaban
Pihak Jepang tidak ada BUT.. sepanjang tidak disebut khusus di P3B, bisa masuk ke article 7 Laba Usaha.. Apabila hak pemajakan di Jepang, di Indo tetep bikin bupot PPh 26 tarif 0%..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086230_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion