faq:2021:10:07:000086215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP udah terlanjur bayar PPN juni ternyata SPT juni LB itu bisa langsung dimasukkan ke induk 2b PPN disetor dimuka ya atas pembayarannya?
Jawaban
iya bisa, kalau sudah terlanjur bayar, bisa dimasukan ke 2b ppn di setor dimuka, atau mau dipbk juga silakan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086215_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion