faq:2021:10:07:000086184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan sudah mengajukan surat dpp nilai lain hasil pertanian sesuai pmk 89/2020. Kalau misal mau balik lagi ga pake dpp nilai lain bisa gak?
Jawaban
Pasal 8 ayat 1 & 2, (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (2) Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion