faq:2021:10:07:000086183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau membayarkan si perusahaan konstruksi yg pas awal sy bayar invoicenya sdh sy potong utk pph 4(2).. jd yg bagian bawah sy isi NPWP saya atau NPWP si konstruksinya ya?
Jawaban
pemotongan (transaksi badan vs badan), tetap pilih npwp sendiri
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion