User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086182_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang kak, ada PT. A ingin membangun gedungnya memakai jasa konstruksi. PT A tersebut ada didalam KEK, apakah faktur pajaknya atas jasa konstruksi PPN nya tidak dipungut sesuai dalam PMK 237/Pasal 20 ? (ini kalau diketentuan di Pasal 22 dan 23 di PMK 33/2021 aturan tsb perubahan dr pmk 237 tadi memenuhi dari penjelasan memang ppn tdk dipungut, apakah seperti itu atau harus ada penggalian informasi lainnya?) terima kasih.


Jawaban

bisa langsung dijawab normatif sesuai pasal 22 dan 23 PMK 33/2021 ya hann, kalau memenuhi klausul dalam pasal tsb dapet fasilitas PPN tidak dipungut

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ G I​ G O
D B K Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V S F K O
 
faq/2021/10/07/000086182_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1