faq:2021:10:07:000086182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang kak, ada PT. A ingin membangun gedungnya memakai jasa konstruksi. PT A tersebut ada didalam KEK, apakah faktur pajaknya atas jasa konstruksi PPN nya tidak dipungut sesuai dalam PMK 237/Pasal 20 ? (ini kalau diketentuan di Pasal 22 dan 23 di PMK 33/2021 aturan tsb perubahan dr pmk 237 tadi memenuhi dari penjelasan memang ppn tdk dipungut, apakah seperti itu atau harus ada penggalian informasi lainnya?) terima kasih.
Jawaban
bisa langsung dijawab normatif sesuai pasal 22 dan 23 PMK 33/2021 ya hann, kalau memenuhi klausul dalam pasal tsb dapet fasilitas PPN tidak dipungut
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086182_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion