faq:2021:10:07:000086164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, jika wp badan ada merencanakan untuk membangun fasilitas umum, dan bekerjasama dengan vendor dalam hal ini PT yang bergerak untuk lingkungan. atas kesepakatan antara 2 pihak tersebut akan di buat bank sampah. apakah atas rencana CSR tersebut ada pemotongan pajaknya?
Jawaban
Apabila yg dia maksud terkait jasa konstruksi, maka tetap ada pemotongan PPh, karena tidak ada pengecualian pemotongan PPh atas jasa konstruksi terkait CSR
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion