faq:2021:10:07:000086161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A kerjasama dengan PT B, pegawai X PT A bekerja di PT B gajinya dibayar semua oleh PT A, kemudian PT A menagih sebagian ke PT B, pembayaran oleh PT B ke PT A ada pemotongan PPh?
Jawaban
di kontraknya seperti apa, apabila ada penyerahan jasa yang diatur di PMK 141 2015, dipotong PPh 23
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086161_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion