faq:2021:10:07:000086128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Wajib Pajak Badan menerima Faktur Pajak dari lawan transaksi bulan Sept, Faktur Pajak atas pekerjaan konstruksi, Pembayaran ke lawan transaksi akan di bayarkan di bulan Desember dengan perhitungan DPP + PPN dikurangi PPh 4 ayat 2 Pertanyaannya : PPh 4 ayat 2 nya kami bayarkan untuk masa apa ? September (sesuai bulan Faktur Pajak yang kami terima) atau kah di Masa Desember (bulan pembayaran transaksi) . Dasar Hukumnya?
Jawaban
<WRAP> Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) maka pemotongan terjadi pada masa pembayaran yaitu Desember http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086128_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion