faq:2021:10:07:000086088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai dengan ketentuan PMK 65 Tahun 2021, untuk pembelian barang oleh SPLN yang ditujukan untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat maka mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan faktur pajak dibuat atas nama SPLN dengan NPWP 0000000000, dalam hal terdaoat retur, bagaimana mekanisme penjual dapat melaporkan nota retur, karena selama ini nota retur harus diterbitkan oleh pembeli PKP untuk kemudian dilaporkan di efaktur dan kemudian baru PKP penjual dapat melaporkan nota retur
Jawaban
penegasan dulu ya ke kpp biar bisa penegasan pp. Soalnya kalo ikut pmk 131 si spln bukan pkp ga bisa buat fp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086088_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion