User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086088_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai dengan ketentuan PMK 65 Tahun 2021, untuk pembelian barang oleh SPLN yang ditujukan untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat maka mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan faktur pajak dibuat atas nama SPLN dengan NPWP 0000000000, dalam hal terdaoat retur, bagaimana mekanisme penjual dapat melaporkan nota retur, karena selama ini nota retur harus diterbitkan oleh pembeli PKP untuk kemudian dilaporkan di efaktur dan kemudian baru PKP penjual dapat melaporkan nota retur


Jawaban

penegasan dulu ya ke kpp biar bisa penegasan pp. Soalnya kalo ikut pmk 131 si spln bukan pkp ga bisa buat fp.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S F O M
K C​ G N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ V V V R
 
faq/2021/10/07/000086088_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1