User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086066_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf mas mbak izin bertanya, jika pemungut bendahara bertransaksi lebih dari 2 juta, tetapi lawan transaksi tidak memiliki NPWP, berarti dipungut 3% ya? Lalu untuk NPWP subjek lain diisi apa ya? (karena di e-billing tidak bisa diisi NPWP 000) Terima kasih sebelumnya mas mb


Jawaban

Sampai dengan saat ini sistem billing terkait pph 22 bendahara atas transaksi kepada rekanan non npwp tidak bisa. Jadi sementara arahkan kpp dulu

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J​ O I M
R᠎ S Z K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ S D K X
 
faq/2021/10/07/000086066_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1