faq:2021:10:07:000086066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf mas mbak izin bertanya, jika pemungut bendahara bertransaksi lebih dari 2 juta, tetapi lawan transaksi tidak memiliki NPWP, berarti dipungut 3% ya? Lalu untuk NPWP subjek lain diisi apa ya? (karena di e-billing tidak bisa diisi NPWP 000) Terima kasih sebelumnya mas mb
Jawaban
Sampai dengan saat ini sistem billing terkait pph 22 bendahara atas transaksi kepada rekanan non npwp tidak bisa. Jadi sementara arahkan kpp dulu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086066_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion