User Tools

Site Tools


faq:2021:10:07:000086046_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pelaporan pembetulan SPT PPN. karena belum mengakui kompensasi LB dari masa sebelumnya.


Jawaban

bisa. tinggal input aja di AB bagian 3. terus kalo jadi lb kompensasi aja

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N T E L
R R E C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y R X B
 
faq/2021/10/07/000086046_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1