faq:2021:10:07:000086046_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pelaporan pembetulan SPT PPN. karena belum mengakui kompensasi LB dari masa sebelumnya.
Jawaban
bisa. tinggal input aja di AB bagian 3. terus kalo jadi lb kompensasi aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/07/000086046_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion